PERBTASAN NKRI DENGAN NEGARA TETANGGA, KONFLIK KONFLIK DAN PERJANJIAN DI DAERAH PERBATASAN INDONESIA DENGAN NEGARA TETANGGA
Indonesia adalah negara
kepulauan dengan jumlah pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan luas wilayah
perairan mencapai 5,8 juta km2, serta panjang garis pantai yang mencapai 81.900
km2. Dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada
tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut
Indonesia berbatasan dengan 10 negara diantaranya Malaysia, Singapura,
Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan
Papua Nugini. Sedangkan untuk wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung
dengan tiga negara, yakni Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang
garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah 2914,1 km. Luasnya wilayah
perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya membutuhkan dukungan sistem
manajemen perbatasan yang terorganisir dan profesional, baik itu ditingkat
pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya infrastruktur di kawasan perbatasan
telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sebuah sistem manajemen
perbatasan yang baik.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Perbatasan laut dengan negara tetangga:
Perbatasan Indonesia-Singapura
Penambangan pasir laut
di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung
dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah
mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem
pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang
semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir
laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah
menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Malaysia
Penentuan batas maritim
Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum
disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering
menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia
dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
Perbatasan Indonesia-Filipina
Belum adanya kesepakatan
tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan
selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum
RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for
Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat
dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara
bilateral.
Perbatasan Indonesia-Australia
Perjanjian perbatasan
RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani
pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar
wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah
menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada
beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian.
Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua
sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat
berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Vietnam
Wilayah perbatasan
antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang
berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas
benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat
ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas
landas kontinen di kawasan tersebut.
Perbatasan Indonesia-India
Perbatasan kedua negara
terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim
dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di
kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua
negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering
terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan
para nelayan.
Perbatasan Indonesia-Thailand
Ditinjau dari segi
geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand
tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand
cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak
di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara
dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah
perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu,
penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena
keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
Perbatasan Indonesia-Republik Palau
Sejauh ini kedua negara
belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang
terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat
tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah
masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang
rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan
masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa
yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap
hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.
Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah
Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan
perbatasan di kemudian hari.
Perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga:
Indonesia-Malaysia
Pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya
sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran
perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia
lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI. Pelanggaran
wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas wilayah di
Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung
Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten
Kapuas Hulu. Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan
oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah. Permasalahan
lain antar kedua negara ini adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu
ilegal, dan penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat
Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang
diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November
1969/ LN No.54dengan nama perjanjian Agreement between the Government of
the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the
Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan
Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).
Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan Papua
Nugini telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun
demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah
pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang
terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak
tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah
masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang
rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial
dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan
kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,
dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang
menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan
pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang
cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Berdirinya negara Timor
Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara
Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut
antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai
sekarang.
Pulau-pulau terluar yang menjadi perbatasan dengan negara tetangga
Pulau-pulau terluar
biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari
perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah
strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan.
Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar
tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia,
khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang
tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa
kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau
terluar, diantaranya :
·
Hilangnya pulau secara
fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
·
Hilangnya pulau secara
kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau
sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus
berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
·
Hilang secara sosial dan
ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut.
Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara
lain.
Berdasarkan
inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau
yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
·
Pulau Simeulucut, Salaut
Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
·
Pulau Sentut,, Tokong
Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun,
Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu
Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
·
Pulau Nipa, Pelampong,
Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
·
Pulau Sebetul, Sekatung,
dan Senua berbatasan dengan Vietnam
·
Pulau Lingian, Salando,
Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa
Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
·
Pulau Dana, Dana (pulau
ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan
nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon,
Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu,
Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang
berbatasan dengan Australia
·
Pulau Leti, Kisar,
Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
·
Pulau Budd, Fani,
Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
·
Pulau Laag berbatasan
dengan Papua Nugini
·
Pulau Manuk, Deli,
Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan
dengan samudra Hindia
Diantara 92 pulau
terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:
1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121
Provinsi di Indonesia
Indonesia terdiri atas
33 provinsi.
Dari 33 provinsi tersebut, 5 di antaranya memiliki status khusus :
Dari 33 provinsi tersebut, 5 di antaranya memiliki status khusus :
·
Nanggroe Aceh Darussalam
[NAD]
·
Daerah Khusus Ibukota
[DKI] Jakarta
·
Daerah Istimewa [DI]
Yogyakarta
·
Papua, dan
·
Papua Barat.
Peta Indonesia
SUMATERA, 10 provinsi
·
NAD, 23 kotamadya |
kabupaten
·
SUMUT, 30 kotamadya |
kabupaten
·
SUMBAR, 19 kotamadya |
kabupaten
·
SUMSEL, 15 kotamadya |
kabupaten
·
BENGKULU, 10 kotamadya |
kabupaten
·
JAMBI, 11 kotamadya |
kabupaten
·
LAMPUNG, 11 kotamadya |
kabupaten
·
RIAU, 11 kotamadya |
kabupaten
·
KEP RIAU, 7 kotamadya |
kabupaten, termasuk TanjungPinang dan Batam
·
KEP BANGKA-BELITUNG, 7
kotamadya | kabupaten
JAWA, terdiri dari 4
provinsi dan 2 daerah khusus istimewa:
·
DKI JAYA, 6 kotamadya
dan kabupaten
·
JABAR, 26 kotamadya dan
kabupaten, termasuk Bogor, Cibinong, Depok, dan Bekasi
·
BANTEN, 7 kotamadya dan
kabupaten
·
DI YOGYAKARTA, 5
kotamadya
·
JATENG 35 kotamadya dan
kabupaten, teramsuk Semarang dan Cilacap
·
JATIM, 38 kotamadya dan
kabupaten, termasuk Surabaya, Malang, Ponorogo, Trenggalek, Blitar, Jember,
Situbondo
NUSATENGGARA,
3 provinsi
·
BALI, 9 kotamadya |
kabupaten
·
NUSATENGGARA BARAT, 10
kotamadya | kabupaten
·
NUSATENGGARA TIMUR, 20
kotamadya | kabupaten, termasuk Kupang
KALIMANTAN,
4 provinsi
·
KALSEL, 13 kotamadya |
kabupaten
·
KALTENG, 14 kotamadya |
kabupaten
·
KALTIM, 14 kotamadya |
kabupaten
·
KALBAR, 14 kotamadya |
kabupaten
SULAWESI, 6 provinsi
·
SULSEL, 24 kotamadya |
kabupaten, termasuk Makassar, Soppeng
·
SULTENG, 11 kotamadya |
kabupaten, termasuk Palu
·
SULTEG, 12 kotamadya | kabupaten,
termasuk Kendari dan Bau-Bau
·
SULBAR, 5 kotamadya |
kabupaten
·
GORONTALO, 6 kotamadya |
kabupaten
·
SULUT, 15 kotamadya |
kabupaten, termasuk Manado
MALUKU, 2 provinsi
·
MALUKU, 11 kotamadya |
kabupaten
·
MALUKU UTARA, 8
kotamadya | kabupaten
PAPUA, 2 provinsi
·
PAPUA, 27 kotamadya |
kabupaten
·
PAPUA BARAT, 9 kotamadya
| kabupaten
Batas dari negara
Indonesia terhadap negara lain diantaranya;
·
sebelah utara berbatasan
dengan negara malaysia, singapura dan dilipiha
·
sebalah selatan
berbatasan dengan negara australia
·
sebelah timur berbatasan
dengan negara papua nugini
Batas Samudera wilayah Indonesia
Batas Samudera Wilayah Negara Indonesia
Selain berbatasan dengan
negara negara lain, Indonesia yang merupakan negara kepulauan tentunya
berbatasan langsung dengan laut/ samudera. Batas samudera dengan wilayah
Indonesia;
·
sebelah utara berbatasan
dengan laut china selatan dan laut pilipin
·
sebelah selatan
berbatasan dengan samudera hindia dan laut timor
·
sebelah timur berbatasan
dengan samudera pasifik dan laut solomon
·
sebelah barat berbatasan
dengan samudera hindia
Batas Lempeng wilayah Indonesia
Secara geologis, wilayah
Indonesia terbagi oleh beberapa lempang tektonik, diantaranya; lempeng eurasia,
indo-australi, lempeng pasifik, dan lempeng pilipina.
Lempeng tektonik dalam wilayah negara Indonesia
dari berbagai lempeng
tersebut, memiliki pergerakan yang berbeda seperti terlihat pada gambar diatas,
yang berakibat munculnya banyak gunung api Indonesia yang secara tidak langsung
juga menjadi penentu atau faktor yang menyebabkan mengapa wilayah Indonesia
memiliki tanah yang subur . Selain itu wilayah Indonesia juga berada pada
equator atau dengan kata lain berada pada garis khatulistiwa.
CONTOH BEBERAPA GAMBAR PERBATSAN DARAT INDONESIA DENGAN
NEGARA TETANGGA
Indonesia dengan papua
Indonesia – timor leste indonesia - malaysia
PERBATASAN LAUT INDONESIA DENGAN 10 TETANGGA
PERBATASAN WILAYAH RI, PERJANJIAN DAN PERMASALAHAN YANG ADA
Indonesia memiliki
wilayah perbatasan dengan 10 negara, baik perbatasan darat maupun perbatasan
laut. Batas darat wilayah Republik Indonesia bersinggungan langsung dengan
negara-negara Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste.
Perbatasan darat
Indonesia tersebar di tiga pulau, empat provinsi dan 15 kabupaten/kota yang
masing-masing memiliki karakteristik berbeda-beda. Sedangkan wilayah laut
Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura,
Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua
New Guinea.
Di antara
wilayah-wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga, terdapat 92 pulau-pulau
kecil. Ada 12 pulau-pulau kecil yang menjadi prioritas pengelolaan karena
mempunyai nilai yang sangat strategis dari sisi pertahanan keamanan dan
kekayaan sumber daya alam. 12 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) tersebut adalah
Pulau Rondo di NAD, Pulau Berhala di Sumatera Utara, Pulau Nipa dan Sekatung di
Kepulauan Riau, Pulau Marampit, Pulau Marore dan Pulau Miangas di Sulawesi
Utara, Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Brass di Papua, serta Pulau Dana dan
Batek di Nusa Tenggara Timur.
Kawasan-kawasan
perbatasan tersebut memegang peranan penting dalam kerangka pembangunan
nasional. Kawasan perbatasan dalam perkembangannya berperan sebagai beranda
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan cermin diri dan tolok
ukur pembangunan nasional. Kedudukannya yang strategis menjadikan pengembangan
kawasan perbatasan salah satu prioritas pembangunan nasional.
Survei mengenai
penetapan Titik Dasar atau Base Point telah dilaksanakan oleh Dishidros TNI AL
pada tahun 1989 hingga 1995 dengan melakukan Survei Base Point sebanyak 20 kali
dalam bentuk survei hidro-oseanografi. Titik-titik Dasar tersebut kemudian
diverifikasi oleh Bakosurtanal pada tahun 1995-1997.
Pada tahun 2002,
Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, tentang
“Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia”, di
mana di dalamnya tercantum 183 Titik Dasar perbatasan wilayah RI. Namun
demikian, terlepas dari telah diterbitkannya PP 38 Tahun 2002, telah terjadi
perubahan-perubahan yang tentunya mempengaruhi konstelasi perbatasan RI dengan
negara tetangga seperti Timor Leste pasca referendum dan status Pulau
Sipadan-Ligitan pasca keputusan Mahkamah Internasional.
Di samping itu, patut pula dipertimbangkan untuk melakukan
penge-cekan ulang terhadap pilar-pilar yang dibuat pada saat Survei Base Point yang
dilakukan pada sekitar 10 tahun lalu. Monumentasi ini perlu dilakukan sebagai
bukti fisik kegiatan penetapan yang telah dilakukan serta menjadi referensi
bila perlu dilakukan survei kembali di masa mendatang.
Hingga saat ini terdapat
beberapa permasalahan perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga yang
masih belum diselesaikan secara tuntas. Permasalahan perbatasan tersebut tidak
hanya menyangkut batas fisik yang telah disepakati namun juga menyangkut cara
hidup masyarakat di daerah tersebut, misalnya para nelayan tradisional atau kegiatan
lain di sekitar wilayah perbatasan.
No
|
Permasalahan
|
Negara
Lain yang Terlibat
|
Penyelesaian
|
1
|
Kasus Ambalat
|
Malaysia
|
Melakukan
pertemuan liberal guna membahas masalah dengan perundingan, dan memutuskan
Pulau Ambalat tetap sebagai wlayah NKRI
|
2
|
Kasus Wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datuk
|
Malaysia
|
Melalui
pertemuan Indonesia – Malaysia di Semarang pada tahun 1978, memutuskan
wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datuk menjadi bagian dari wilayah Malaysia
|
3
|
Kasus Pulau Simakau
|
Singapura
|
Melakukan
klarifikasi bahwa pulau yang dimaksud adalah pulau Simakau milik Singapura.
Jadi, terdapat dua pulau yang bernama sama yang dimiliki Indonesia dan
Singapura
|
4
|
Kasus
Pulau Batik
|
Timor
Leste
|
Pemangku
adat antara wilayah Perbatasan Amyoung dan Ambenu, ingin menyelesaikan titik
batas dan meminta izin pemerintah pusat untuk memfasilitasi tersebut. Kedua
Negara belum diperbolehkan beraktivitas di daerah perbatasan tersebut
|
5
|
Kasus
Pulau Miangas
|
Filiphina
|
Dinyatakan
lebih lanjut dalam protocol perjanjian ekstradisi Indonesia – Filiphina
mengenai defisi wilayah Indonesia yang menegaskan Pulau Miangas adalah Milik
Indonesia atas dasar putusan Mahkamah Arbitrase Internasional 4 April 1928
|
6
|
Kasus
Pulau Nipa
|
Singapura
|
Kementrian
Pertahanan Mengkampanyekan Untuk Mereklamasi Pulau Nipa karena pada tahun
2004 sampai 2008 penduduk menjual pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura.
Langkah KemHan ini menghabiskan dana lebih dari 300 Milyar Rupiah.
|
RI – Malaysia
Kesepakatan yang sudah ada antara Indonesia dengan Malaysia di
wilayah perbatasan adalah garis batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut
Natuna berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang pene-tapan garis batas landas kontinen
antara kedua negara (Agreement Between Government of the Republic Indonesia
and Government Malaysia relating to the delimitation of the continental shelves
between the two countries), tanggal 27 Oktober 1969 dan diratifikasi dengan
Keppres Nomor 89 Tahun 1969.
Berikutnya adalah
Penetapan Garis Batas Laut Wilayah RI – Malaysia di Selat Malaka pada tanggal
17 Maret 1970 di Jakarta dan diratifikasi dengan Undang-undang Nomor
2 Tahun 1971 tanggal 10 Maret 1971. Namun untuk garis batas ZEE
(Zona Ekonomi Eksklusif) di Selat Malaka dan Laut China Selatan antara kedua
negara belum ada kesepakatan.
Batas laut teritorial
Malaysia di Selat Singapura terdapat masalah, yaitu di sebelah Timur Selat
Singapura, hal ini mengenai kepemilikan Karang Horsburgh (Batu Puteh) antara
Malaysia dan Singapura. Karang ini terletak di tengah antara Pulau Bintan
dengan Johor Timur, dengan jarak kurang lebih 11 mil. Jika Karang Horsburg ini
menjadi milik Malaysia maka jarak antara karang tersebut dengan Pulau Bintan
kurang lebih 3,3 mil dari Pulau Bintan.
Perbatasan Indonesia
dengan Malaysia di Kalimatan Timur (perairan Pulau Sebatik dan sekitarnya) dan
Perairan Selat Malaka bagian Selatan, hingga saat ini masih dalam proses
perundingan. Pada segmen di Laut Sulawesi, Indonesia menghendaki
perundingan batas laut teritorial terlebih dulu baru kemudian merundingkan ZEE
dan Landas Kontinen. Pihak Malaysia berpendapat perundingan batas maritim harus
dilakukan dalam satu paket, yaitu menentukan batas laut teritorial, Zona
Tambahan, ZEE dan Landas Kontinen.
Sementara pada segmen
Selat Malaka bagian Selatan, Indonesia dan Malaysia masih sebatas tukar-menukar
peta illustrasi batas laut teritorial kedua negara.
RI – Thailand
Indonesia dan Thailand
telah mengadakan perjanjian landas kontinen di Bangkok pada tanggal 17 Desember
1971, perjanjian tersebut telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 21 Tahun
1972. Perjanjian perbatasan tersebut merupakan batas landas kontinen di Utara
Selat Malaka dan Laut Andaman.
Selain itu juga telah
dilaksanakan perjanjian batas landas kontinen antara tiga negara yaitu
Indonesia, Thailand dan Malaysia yang diadakan di Kuala Lumpur pada tanggal 21
Desember 1971. Perjanjian ini telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 20 Tahun
1972.
Perbatasan antara
Indonesia dengan Thailand yang belum diselesaikan khususnya adalah perjanjian
ZEE.
RI – India
Indonesia dan India
telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada tanggal 8 Agustus
1974 dan telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang meliputi
perbatasan antara Pulau Sumatera dengan Nicobar.
Selanjutnya dilakukan
perjanjian perpanjangan batas landas kontinen di New Dehli pada tanggal 14
Januari 1977 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang meliputi
Laut Andaman dan Samudera Hindia.
Perbatasan tiga negara,
Indonesia-India- Thailand juga telah diselesaikan, terutama batas landas
kontinen di daerah barat laut sekitar Pulau Nicobar dan Andaman. Perjanjian
dilaksankaan di New Delhi pada tanggal 22 Juni 1978 dan diratifikasi dengan
Keppres Nomor 25 Tahun 1978. Namun demikian kedua negara belum membuat
perjanjian perbatasan ZEE.
RI – Singapura
Perjanjian perbatasan
maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973
yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara. Perjanjian
tersebut kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973.
Permasalahan yang muncul
adalah belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan barat di
Selat Singapura. Hal ini akan menimbulkan kerawanan, karena Singapura melakukan
kegiatan reklamasi wilayah daratannya. Reklamasi tersebut mengakibatkan wilayah
Si-ngapura bertambah ke selatan atau ke Wilayah Indonesia.
Penentuan batas maritim
di sebelah Barat dan Timur Selat Singapura memerlukan perjanjian tiga negara
antara Indonesia, Singapura dan Malaysia. Perundingan perbatasan kedua negara
pada Segmen Timur, terakhir dilaksanakan pada 8-9 Februari 2012 di Bali
(perundingan ke-2).
RI – Vietnam
Perbatasan Indonesia –
Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas
kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut
belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu
membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan
kedua negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan
ke-3).
RI – Philipina
Perundingan RI –
Philipina sudah berlangsung 6 kali yang dilaksanakan secara bergantian
setiap 3 – 4 bulan sekali. Dalam perundingan di Manado tahun 2004,
Philipina sudah tidak mempermasalahkan lagi status Pulau Miangas, dan
sepenuhnya mengakui sebagai milik Indonesia.
Hasil perundingan terakhir penentuan garis batas maritim
Indonesia-Philipina dilakukan pada bulan Desember 2005 di Batam. Indonesia
menggunakan metode proportionality dengan
memperhitungkan lenght of coastline/ baseline kedua
negara, sedangkan Philipina memakai metode median line. Untuk
itu dalam perundingan yang akan datang kedua negara sepakat membentuk Technical
Sub-Working Group untuk membicarakan secara teknis opsi-opsi yang akan
diambil.
RI – Palau
Perbatasan Indonesia dengan Palau terletak di sebelah utara Papua.
Palau telah menerbitkan peta yang menggambarkan rencana batas “Zona
Perikanan/ZEE” yang diduga melampaui batas yurisdiksi wilayah Indonesia.
Hal ini terbukti dengan banyaknya nelayan Indonesia yang melanggar wilayah
perikanan Palau. Permasalahan ini timbul karena jarak antara Palau dengan
Wilayah Indonesia kurang dari 400 mil sehingga ada daerah yang overlapping untuk
ZEE dan Landas Kontinen. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir
dilaksanakan pada 29 Februari – 1 Maret 2012 di Manila (perundingan ke-3).
RI – Papua New Guinea
Perbatasan Indonesia
dengan Papua New Guinea telah ditetapkan sejak 22 Mei 1885, yaitu pada meridian
141 bujur timur, dari pantai utara sampai selatan Papua. Perjanjian itu
dilanjutkan antara Belanda-Ing-gris pada tahun 1895 dan antara Indonesia-Papua
New Guinea pada tahun 1973, ditetapkan bahwa perbatasan dimulai dari pantai
utara sampai dengan Sungai Fly pada meridian 141° 00’ 00” bujur timur,
mengikuti Sungai Fly dan batas tersebut berlanjut pada meridian 141° 01’ 10”
bujur timur sampai pantai selatan Papua.
Permasalahan yang timbul
telah dapat diatasi yaitu pelintas batas, penegasan garis batas dan lainnya,
melalui pertemuan rutin antara delegasi kedua negara. Masalah yang perlu
diselesaikan adalah batas ZEE sebagai kelanjutan dari batas darat.
RI – Australia
Perjanjian Batas Landas
Kontinen antara Indonesia-Australia yang dibuat pada 9 Oktober 1972 tidak
mencakup gap sepanjang 130 mil di selatan Timor Leste. Perbatasan Landas
Kontinen dan ZEE yang lain, yaitu menyangkut Pulau Ashmore dan Cartier serta
Pulau Christmas telah disepakati dan telah ditandatangani oleh kedua negara
pada tanggal 14 Maret 1997, sehingga praktis tidak ada masalah lagi. Mengenai
batas maritim antara Indonesia – Australia telah dicapai kesepakatan yang
ditandatangani pada 1969, 1972 dan terakhir 1997.
RI – Timor Leste
Perundingan batas
maritim antara Indonesia dan Timor Leste belum pernah dilakukan, karena
Indonesia menghendaki penyelesaian batas darat terlebih dahulu baru dilakukan
perundingan batas maritim. Dengan belum selesainya batas maritim kedua negara
maka diperlukan langkah-langkah terpadu untuk segera mengadakan pertemuan
guna membahas masalah perbatasan maritim kedua negara.
Permasalahan yang akan sulit disepakati adalah adanya kantong (enclave)
Oekusi di Timor Barat. Selain itu juga adanya entry/exit
point Alur Laut Kepulauan Indonesia III A dan III B tepat di utara
wilayah Timor Leste.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar