KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN
Pembangunan yang
berkelanjutan, diartikan sebagai pembangunan yang tidak ada henti-hentinya
dengan tingkat hidup generasi yang akan datang tidak boleh lebih buruk atau
justru harus lebih baik daripada tingkat hidup generasi saat ini. Keberlanjutan
pembangunan ini dapat didefinisikan dalam arti lunak yaitu bahwa generasi yang
akan datang harus berada dalam posisi yang tidak lebih buruk daripada generasi
sekarang.
Menurut World Comission
on Environment and Development (WCED), pembangunan berkelanjutan adalah
pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa
mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan
mereka sendiri. Ada 2 konsep kunci utama yaitu kebutuhan (needs)yang sangat
esensial untuk penduduk miskin dan perlu diprioritaskan serta keterbatasan
(limitation) dari kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan generasi
sekarang dan yang akan datang)
Pembangunan
berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk
memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia. Pembangunan yang berkelanjutan pada
hekekatnya ditujukan untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi pada
masa kini maupun masa mendatang
Pembangunan
berkelanjutan tidak saja berkonsentrasipada isu-isu lingkungan. Lebih luas
daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup aspek kebijakan:
pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Skema
pembangunan berkelanjutan terletak pada titik temu tiga pilar tersebut
Kebijakan pembangunan
Nasional menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memadukan ketiga
pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Dalam
penerapan prinsip Pembangunan Berkelanjutan tersebut pada Pembangunan Nasional
memerlukan kesepakatan semua pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan
secara proposional. Sejalan dengan itu telah diupayakan penyusunan Kesepakatan
Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan
prinsip
utama pembangunan berkelanjutan
a. Prinsip demokrasi, menjamin agar
pembangunan dilaksanakan sebagai perwujudan kehendak bersama seluruh rakyat
demi kepentingan bersama seluruh rakyat.
b. Prinsip keadilan, menjamin bahwa semua
orang dan kelompok masyarakat memperoleh peluang yang sama untuk ikut dalam
proses pembangunan serta ikut menikmati hasil-hasil pembangunan.
c. Prinsip keberlanjutan, mengharuskan adanya
rancangan agenda pembangunan dalam dimensi visioner jangka panjang yang pada
akhirnya akan menunjang prinsip keadilan antar generasi.
Konsep
keberlanjutan ini paling tidak mengandung dua dimensi
1. Dimensi waktu karena keberlanjutan tidak
lain menyangkut apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang.
2. Dimensi interaksi antara sistem ekonomi
dan sistem sumber daya alam dan lingkungan.
Pembangunan
berwawasan lingkungan menghendaki syarat-syarat seperti berikut:
1. Pembangunan itu sarat dengan nilai, dalam
arti bahwa ia harus diorientasikan untuk mencapai tujuan ekologis, sosial dan
ekonomi
2. Pembangunan itu membutuhkan perencanaan
dan pengawasan yang seksama pada semua tingkat
3. Pembangunan itu menghendaki pertumbuhan
kualitatif setiap individu dan masyarakat
4. Pembangunan membutuhkan pengertian
dan dukungan semua pihak bagi terselenggaranya keputusan yang demokratis
5. Pembangunan membutuhkan suasana yang
terbuka, jujur dan semua yang terlibat senantiasa memperoleh informasi yang
aktual
Kerangka
kerja kebijakan publik atau pembangunan akan ditentukan oleh beberapa variabel
sebagai berikut
1. Tujuan yang akan dicapai
2. Preferensi nilai seperti apa yang perlu
dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan
3. Sumberdaya yang mendukung kebijakan
4. Kemampuan aktor yang terlibat dalam
pembuatan kebijakan
5. Lingkungan yang mencakup lingkungan
sosial, ekonomi, politik dan sebagainya
6. Strategi yang digunakan untuk mencapai
tujuan
Dalam konsep
pembangunan berkelanjutan, tabrakan kebijakan yang memungkinkan dapat terjadi
antara kebutuhan menggali sumberdaya alam untuk memerangi kemiskinan dan
kebutuhan mencegah terjadinya degradasi lingkungan perlu dihindari serta sejauh
mungkin dapat berjalan secara berimbang. Pembangunan berkelanjutan juga
mengharuskan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat dan adanya kesempatan
yang luas kepada warga masyarakat untuk mengejar cita-cita akan kehidupan yang
lebih baik dengan tanpa mengorbankan generasi yang akan dating
Metode kualitatif
terdiri dari tiga cara pengumpulan data : (1) wawancara mendalam, wawancara
dengan format pertanyaan terbuka; (2) observasi langsung; dan (3) pemanfaatan
dokumen tertulis, termasuk sumber-sumber tertulis dari hasil wawancara terbuka
pada kuesioner, buku harian, dan catatan program. Data wawancara terbuka
terdiri dari kutipan langsung dari orang tentang pengalaman, opini, perasaan
dan pengetahuannya. Data hasil observasi terdiri dari deskripsi mendalam
mengenai kegiatan suatu program, perilaku para peserta, aksi para staf dan
interaksi antarsesama secara luas yang dapat menjadi bagian dari pengalaman
program. Dokumen diambil dari kutipan-kutipan yang dianalisis, kutipan-kutipan,
atau seluruh kalimat dari hasil rekaman, surat menyurat, laporan resmi dan survey
yang menggunakan pertanyaan terbuka
MUTU
LINGKUNGAN HIDUP DAN RESIKONYA
Menurut UU Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang
mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung
jawab dalam memelihara kelestariannya. Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor
22 Tahun 1999 tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah
merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU
tersebut.
Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi
tiga kelompok, yaitu:
ü Kewenangan
Pusat
ü Kewenangan
Propinsi
ü Kewenangan
Kabupaten/Kota
2.1 Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Yang dimaksud dengan
limbah B3 disini adalah “setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan
/atau beracun yang karena sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan
lingkungan hidup dan /atau membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah
B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat bersifat
akumulatif, sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses
pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat besarnya
resiko yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk mengelola
limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
2.2 Misi
Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan mencegah
semaksimal mungkin ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat
sehingga tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya
kesehatan manusia.
2.3 Strategi
Pengelolaan Limbah B3
ü Mempromosikan
dan mengembangkan
ü Teknik
minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan kembali, perolehan
kembali, dan daur ulang.
ü Meningkatkan
kesadaran masyarakat.
ü Meningkatkan
kerjasama antar instansi,
Baik di pusat, daerah maupun
internasional, dalam pengelolaan limbah B3.
ü Melaksanakan
dan mengembangkan Peraturan
perundang-undangan yang ada.
ü Membangun
Pusat-pusat Pengolahan Limbah
Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat industri
2.4 Pengelolaan
Limbah Industri (B3) Oleh Pemerintah
Untuk mencapai sasaran dalam pengelolaan limbah
perlu di buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang baik, terutama pada
sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3. Salah
satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah
sektor industri. Sampai saat ini sektor industri merupakan salah satu
penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di Indonesia yang
mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk menghindari
terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka diperlukan
suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan limbah
industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu upaya yang
meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan
administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun
limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan
pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif oleh penghasil,
pengumpul, pemanfaat,
pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-
02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan
limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan
Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan
kewenangan Bapedal.
2.5 Resiko
Lingkungan Hidup
ü Pencermaran
(POLUTION)
ü Timbul
Berbagai Penyakit
ü Pemanfaatan
secara tidak terkendali
ü Kepadatan
Penduduk
ü Meurunya
Populasi Flaura dan Fauna
ü Ketidak
Seimbangan Ekosistem
KESADARAN LINGKUNGAN
Menurut
Prof, Otto Soemarwoto, masalah lingkungan sudah ada sejak pertama kali bumi ini
tercipta. Ahli ekologi ini menghubungkannya dengan kejadian yang dikisahkan
dalam kitab Suci Injil dan Qur'an, di mana peristiwa air bah pada jaman nabi
Nuh adalah sebuah masalah lingkungan. Runtuhnya peradaban Mesopotamia teIah
dinilai sebagai sebab dari masalah lingkungan, yaitu adanya proses salinasi
yang tinggi dari air sungai Tigris dan Euphrat, yang menyebabkan rusaknya lahan
- lahan pertanian. Akan tetapi karena waktu itu tingkat frekuensi atau
intensitas masalah tersebut belum begitu banyak dan populer, maka masyarakat
menganggap hal itu sebagai sesuatu yang kurang berarti,
Namun dengan sernakin
majunya peradaban rnanusia, lebih-lebih setelah lahirnya revolusi industri di
Inggris, maka mulailah masalah lingkungan dirasakan dan dibicarakan. Dasawarsa
tahun 1970-an merupakan awal permasalahan lingkungan secara global yang
ditandai dengan dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun 1972 yang
membicarakan masalah lingkungan (UN Conference on the Human Environment,
UNCHE). Konferensi yang diselenggarakan PBB ini berlangsung dari tanggal 5 — 12
Juni 1972, dan dihadiri oleh berbagai negara dan organisasi-organisasi
internasional. Tanggal 5 Juni akhirnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup
Sedunia. Pada 1987 terbentuk sebuuah komisaris dunia yang disebut dengan Komisi
Dunia tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World ComrrfilSion on
Environment ond Development) yang diketuai oleh Gra Harlem Brudfland yang
rnelaporkan tentang masalah-masalah pernbangunan dan lingkungan, yang lazim
disebut laporan Brundtland (Orundtland Report) yang kemudian
melahirkan konsepsustainable development, yang kita sebut dengan pembangunan
berkelanjutan. Konsep ini diartikan sebagai pembangunan yang bertujuan memenuhi
kebutuhan sekarang dengan tidak mengurangi kemampuan generasi akan datang untuk
memenuhi kebutuhannya.
Dalam rangka tindak
lanjut konsep ini, timbul pikiran-pikiran kritis berupa syarat at-au kondisi
terlaksananya konsep sustainable development. Diyakini banyak pihak bahwa
tidak mudah melaksanakan konsep ini, terutama bila dikaitkan dengan bagaimana
menghilangkan pertentangan lingkungan hidup dengan pernbangunan.
Isu
pertentangan lingkungan dengan pembangunan masih belum bisa diselesaikan
tuntas, sekali pun hal demikian kembali muncul dalam Konferensi Lingkungan
Hidup yang dilangsungkan di Rio de Janeiro pada Juni 1992 (LIN Conference on
Environment). Bahkan dalam konfrensi linkungan hidup yang yang berlangsung di
Johannesburg pada 1 – 4 September 2002, yang disebut dengan world summit
on sustainnable Development (WSSD), pertentangan demikian masih muncul
meskipun dengan versi penekanan yang berbeda dari sebelumnya.
HUBUNGAN LINGKUNGAN DAN
PEMBANGUNAN
Pembangunan dan
lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi
satu sama lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan
untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan
alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik secara langsung
maupun tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang
akan diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan
lingkungan sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan.
Sebaliknya lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna
atau manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial
juga membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang
lebih baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan berbagai produk baik barang
dan jasa telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan
bagi kehidupan manusia diberbagai bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan
lingkungan alam, ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi
sumberdaya alam. Polusi berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri,
sedangkan deplesi sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang
terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan
di satu sisi akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup
masyarakat. Namun di sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan.
Alih fungsi lahan untuk pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan
hijau, baik lahan pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil
oksigen. Sementara meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber
energi justru menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan
iklim yang terjadi karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan
pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya
dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis,
sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan
tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
4.2 Pertimbangan
Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian dan
perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan
yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya
dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian
lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan
umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat
dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain
adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan
diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk
kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara
pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern,
termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya
lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung
biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal tersebut di
atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus
dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar
menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah
ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun
pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa
industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan
hidup manusia.
4.3 Penilaian
Peringkat Kinerja
Sebagai bentuk
penilaian peringkat kinerja dalam pengendalian pencemaran lingkungan hidup,
pengendalian perusakan lingkungan hidup, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya
dan beracun, pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 06 tahun 2013 diberikan penilaian sebagai berikut:
ü Hitam,
diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja
melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau
kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
ü Merah,
diberikan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan yang upaya pengelolaan
lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
ü Biru,
diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan
upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan Sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
ü Hijau,
diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan
pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond
compliance) melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan
sumberdaya secara efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan
baik.
ü Emas,
diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan .yang telah secara
konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam
proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung
jawab terhadap masyarakat.
PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH
PROSES PEMBANGUNAN
Demi usaha mengejar
pembangunan ekonomi, banyak kasus di negara yang sedang berkembang tentang
eksploitasi massal sumber daya alam (SDA). Pengelolaan sumber daya alam memamng
merupakan tanggung jawan pemerinta, namun sebagai warga yang sadar hukum, wajib
juga mengawasi jalannya pembangunan yang sedang terjadidemi meningkatkan
kemanjuan negara serta menjadi suatu sitem yang berkelanjutan.
Masalah lingkungan
merupakan yang paling sensitif bagi masyarakat global, dengan memperkirakan
masalah-masalah yang dapat diprediksikan di masa mendatang, merupakan salah
satu wujud kesadaran masyarakat global dalam menyikapi pencemaran lingkungan.
Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya berkait pada satu
atau dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang
memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem.
Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya
akan mengalami dampak atau akibat pula. Telah diadakannya konferensi yang
berkaitan dengan lingkungan hidup yang diselenggarakan tahun 1972, merupakan
wujud perhatian yang besar masyarakat dunia dalam hal lingkungaan hidup, dan
konferensi kedua yang diselenggarakan 20 tahun berikutnya dengan nama
‘Konferensi Tingkat Tinggi tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan” di Rio di
Janeiro, Brasil, yaitu tanggal 3 sampai dengann 14 juni 1992
Pencemaran ekosistem
dapat didefinisikan dengan masuknya suatu zat, energi atau mahluk hidup kedalam
lingkungan secara sengaja atau alamiah yang dapat menyebabkan terjadinya
penurunan kualitas lingkungan hidup. Perlindungan terhadap lingkungan hidup
sebagai wujud kesadaran sepenuhnya hubungan antara pembangunan dan lingkungan
hidup, sehingga sasaran utama kerjasama internasional hendaknya memungkinkan
negara-negara berkembang mencapai pertumbunhan yang berkelanjutan secara
mandiri dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Guna mencapai
pertumbuhan tersebut, negara berkembang harus memperoleh harga yang lebih baik
dan adil bagi matadagangan yang diperoleh dari sumber alam tersendiri, harga
mencerminkan biaya untuk mempertahankan atau meperbaharui lingkungan dan sumber
daya. Negara berkembang harus diberi kesempatan untuk memperoleh pendapatan
yang lebih besar dari nilai tambah yang dihasilkan oleh pemrosesan sumber daya
alam sebelum diekspor.
Sasaran yang ingin
dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan
berwawasan keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta
meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu
lingkungan yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar generasi,
antar dunia usaha dan masyarakat, dan antar negara maju dengan negara
berkembang dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal
5.2
Parameter Pencemaran lingkungan
Beberapa parameter yang
digunakan untuk mengidentifikasi terjadinya pencemaran lingkungan, serta
mengetahui tingkat pencemaran itu. Parameter-parameter yang digunakan sebagai
indikator pencemaran lingkungan antara lain sebagai berikut
a.
Parameter kimia
Parameter kimia meliputi CO2, pH, alkalinitas,
fosfor dan kadang aktifitas berat.
b.
Parameter biokimia
Parameter biokimia meliputi BOD ( biochemical
Orxygen Deman), yaitu jumlah oksigen yang terkandung atau terlalur di air. Cara
pengukuran BOD adalah dengan menyimpan sampel air yang telah diketahui
kandungan oksigennnya selama 5 hari dan kemudian diukur kembali kadungan
oksigennya, BOD digunakan untuk mengukur banyaknya pencemaran organik.
Di air yang normal dan alami, kadar pH adalah 6,5 –
8,5. Keasaman air dapat iukur dengan kertas lakmus. Contoh lain adalah
kandungan oksifen d dalam air minum tidak boleh kurang dari 3 ppm
c.
Parameter fisik
Parameter fisik meliputi temperatur, warna, rasa,
bau, kejernihan dan kandungan bahanradiokatif.
d.
Parameter biologi
Parameter biologi meliputi ada atau tidaknya bahan
organk/mikroorganisme seperti bakteri coli, virus, bentos dan plakton.
Organisme yang peka akan mati di lingkungan air yang teremar.
Cotnoh: keadaan siput air dan planaria di sugnau
atau perairan menunjukkan bahwa air di sungai tersebut belum tercemar.
5.2 Kebijaksanaan
Menurut budi Santoso (1999), Garis - garis Besar
Haluan Negara dengan jelas menyebutkan bahwa sumberdaya alam merupakan salah
satu modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar pembangunan, maka harus
dimanfaatkan dengan cara yang baik atau tidak merusak.
Sejak Repelita I sampai sekarang usaha pengelolaan
sumber daya alam dilaksanakan dengan prioritas:
a. Perlindungan
dan pengembangan flora dan fauna yang hampir punah
b. Pemanfaatan
sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan menjamin kelestariannya.
c. Perlindungan
atas plasmanutfah di hutan dan di luar kawasan konservasi
d. Pemanfaatan
sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui harus dilaksanakan secara
bijaksana tanpa menimbulkan pencemaran lingkungan
e. Usaha
agar kebijaksanaan diterapkan secara terpadu dan saling menunjang
f. Pemanfaatan
sumberdaya alaam dengan memperhitungan segi-segi pembangunan daerah sehingga
dapat saling mendorong pertumbuhan dan pengembangan daerah.
5.3 Pengelolaam
Sumberdaya Alam
Pembangunan suatu daerah selalu didasarkan kepada
pemanfaatan suatu sumber daya alam. Berdasarkan kemampuannya untuk
mempeebaharui diri sesudah mengalami suatu gangguan, maka sumber daya alam di
bagi menjadi 2 golonga, yaitu
1. Sumberdaya
alam yang dapat diperbaharui
2. Sumber daya
alam yang tidak dapat diperbaharui
Dalam pemanfaatan sumber alam perlu kita perhatikan
empat lingkungan yang saling berkaitan erat sekali, yaitu lingkungan
perlindungan matang, lingkungan produksi yang bertumbuh, lingkungan serba guna,
dan lingkungan pemukiman dan industri. Keseimbangan antara keempat lingkungan
pembangunan tersebut sangat diperlukan bagi pembangunan ekonomi yang lestari,
oleh karena keseimbangan tersebut berdasarkan atas perkembangan ekosistem dan
sumber yang menjadi landasan pembangunan.
5.4 Hubungan
Lingkungan Dengan Pembangunan
Peningkatan usaha
pembangunan maka terjadi pula peningkatan pemakaian sumber daya guna menyokong
pembangunan dan timbulnya permasalahn – permasalah dan lingkungan hidup
manusia. Dalam pembangunan, sumber daya alam merupakan komponen yang penting
dimana sumber alam ini memberikan kebutuhan azasi bagu kehidupan. Dalam
penggunaan sumber daya alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem tetap
terpelihara. Seringkali karena meningkatnya kebutuhan akan hasil proyek
pembangunan, keseimbngan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa
mambahayakan kehidupan umat.
Proses pembangunan
mampunyai akibat – akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia,
baik akibat langsung maupun akibat tidak langsungbseperti pengurangan sumber
kekayaan secara kualitatis maupun kuantitatif, pencemaran biologis, pencemaran
kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial bidaya.
Kerugian – kerugian dan perubahan – perubahan
terhadap lingkungan perlu diperhitungkan dengan keuntungan yang diperkirakan
akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Baru setelah itu disusun pedoman
– pedoman kerja yang jelas bagi berbagai kegiatan pembangunan baik berupa
industri atau bidang lain, yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan
hidup manusia. (Budi santoso;1999)
5.5 Bentuk-bentuk
Kerusakan Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan
hidup adalah berubahnya kualitas sifat-sifat lingkungan hidup yang
mengakibatkan fungsi lingkungan hidup dalam meningkatkan kehidupan menjadi
berkurang.
Berubahnya kualitas lingkungan hidup
disebabkan oleh proses alam dan dapat pula oleh perbuatan manusia. Beberapa
bentuk kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia diantaranya :
a. Penebangan
hutan untuk keperluan pemukiman, lahan pertanian, perkebunan. Penebangan yang
tanpa memperhatikan untung ruginya dapat mengakibatkan longsor, banjir dan
kekurangan cadangan air.
b. Adanya
urbanisasi secara besar-besaran sehingga kota menjadi padat yang mengakibatakan
menurunnya kualitas lingkungan dan dapat menjadi rusak.
c. Penangkapan
ikan dilaut atau sekitar pantai secara besar-besaran dengan menggunakan bahan
peledak yang merusak terumbu karang yang merupakan tempat hidup ikan
d. Penambangan
mineral tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, seperti hutan dan tanah
disekitarnya menjadi rusak.
Pencemaran lingkungan
dapat dibagi menurut tempat lingkungan hidup yang berubah kualitasnya, yaitu
pencemaran udara, pencemaran air, dan pencemaran tanah.
a. Pencemaran udara
Debu dan gas yang keluar dari kendaraan dan pabrik mengandung gas karbon
monoksida dan gas-gas lain akan mencemari udara. Kandungan gas karbon dioksida
(CO2) dalam uadara dapat menyebabkan efek rumah kaca (Green house effect).
Effect rumah kaca dapat meningkatkan suhu rata-rata bumi dan akibatnya bisa
menyebabkan es di kutub mencair sehingga kota-kota dipinggir pantai dapat
terendam. Terbentuknya gas beracun di udara dapat mengganggu cuaca. Udara dan
air hujan akan tercemar, bahkan dapat terjadi hujan asam yang merusak tanaman
dan bangunan. Pestisida yang digunakan petani untuk melindungi tanaman, bila
terkenanangin dapat menyebar di udara dan pupuk yang digunakan untuk penyubur
tanah mengandung gas metana, dalam jumlah besar dapat menyebabkan kematian.
b. Pencemaran air
Air sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup. Manusia menggunakan sejumlah
besar air dengan rata-rata per orang 25 liter.
Beberapa contoh pencemaran air adalah sebagai
berikut :
1). Pencemaran air tanah dangkal
Air tanah dangkal dapat berupa air sumur. Air sumur
dapat tercemar karena peristiwa yang terjadi diatasnya, misalnya pemakaian pupuk,
pembuangan limbah industri yang berdekatan dengan lingkungan pemukiman dan
penggunaan obat pembunuh hama yang bersama air hujan meresap kedalam tanah.
2). Pencemaran air dalam
Air tanah dalam yang biasanya digunakan untuk
keperluan industri. Pada daerah pantai, air tanah dalam dapat tercemar karena
intrusi (perembesan) air laut ke daratan.
3). Pencemaran air permukaan tanah
Air sungai, danau, dan air laut dapat tercemar
karena pembuangan sampah dan limbah industri serta bocornya atau tumpahan
tnker-tanker minyak ke laut. Akibat hal ini, banyak zat-zat yang berbahaya
untuk kelangsungan hidup ikan dan tumbuhan laut.
c. Pencemaran tanah
Pertumbuhan penduduk yang cepat mengharuskan peningkatan produksi pertanian.
Usaha peningkatan produksi pertanian dilakukan dengan penggunaan pupuk dan
pestisida yang terkadang menimbulkan pencemaran tanah.
Penipisan Luas Hutan di Indonesia
Indonesia dikenal sebagai paru-paru dunia karena di
Indonesia banyak hutan hujan tropis yang berfungsi sebagai penyaring udara
dunia.
Tujuh fungsi hutan pada lingkungan, yaitu :
a. sebagai tempat hidup tumbuhan dan hewan
b. sebagai sumber devisa
c. fungsi hidrologis, yaitu hulu sungai yang
ditumbuhi oleh hutan lebat didaerah pegunungan berfungsi sebagai penyimpan air.
d. fungsi klimatologis yaitu fungsi hutan pada
perubahan cuaca dan iklim sebagai berikut :
1). untuk menyejukkan udara dan mendatangkan hujan
2). untuk mencegah terjadinya badai. Udara sejuk,
tekanan udara menjadi maksimum mencegah terjadinya badai karena daerah
menimum menjadi tujuan angin.
e. fungsi geologis yaitu fungsi hutan untuk
pembentukan tanah. Daun-daun yang gugur di hutan membentuk lapiasan humus yang
subur, sekaligus sebagai pelestarian tanah.
f. sebagai sumber plasma nutfah, yaitu species baru yang
muncul ditengah hutan karena pengaruh bentuk dan species satu dengan species
lainnya.
h. ekologis dan lingkungan, hutan dapat menyaring
debu atau partikel. Pada malam hari, tumbuhan bertranspirasi dan debu yang
beterbangan menempel pada daun-daun basah. Hutan juga berperan dalam sirkulasi
udara. Hutan hujan tropis merupakan hutan yang paling besar mengubah
karbondioksida (CO2) menjadi (O2) oksigen.
5.6
Pelestarian Lingkungan Hidup
Agar lingkungan dapat
tetap mendukung pembanguan yang berkelanjutan, perlu kita lakakukan beberapa
usaha pelestarian lingkungan. Prinsip-prinsip sederhana pelestarian
lingkungan yang perlu kita lakukan diantaranya :
1. mengurangi eksploitasi (reduce)
2. menggunakan kembali (reuce)
3. mendaur ulang (recycle)
4. memulihkan kembali (recovery)
5. memperbaiki kembali (reserve)
Beberapa usaha pelestarian lingkungan yang dapat
dilakukan diantaranya sebagai berikut :
1. Reboisasi
Reboisasi adalah usaha penghutanan kembali
daerah-daerah gundul, sebagai akibat pembangunan. Rehabilitasi hutan merupakan
usaha mengganti dan memperbaiki pohon-pohon yang telah rusak dan mati dengan
pohon-pohon yang baru. Kegiatan ini dilaksanakan pada hutan lindung, hutan
produksi, dan hutan margasatwa.
2. Pelestarian tanah guna mempertahankan
kesuburannya
Kesuburan tanah dapat berkurang dan hilang akibat
pengolahan tanah yang kurang berhati-hati terutama pada tanah yang letaknya
miring pada pegunungan atau perbukitan.
Cara yang dapat dilakukan untuk menjaga kesuburan
tanah diantaranya :
a. Penggunaan pupuk
Pemberian pupuk pada tanah untuk menambah unsur hara tanah. Pemupukan hatus
dilakukan dengan benar jika tidak akan menimbulkan pencemaran tanah dan air
oleh zat-zat kimia. Penggunaan pupuk organik berupa pupuk kandang dan
pembusukan tanaman lebih aman karena tidak menimbulkan pencemaran.
b. Pembuatan terasering pada tanah miring
Sengkedan (terasering) dapat mencegah erosi, letak parit dan pematang harus
melintang, tegak lurus dengan arah kemiringan tanah.
c. Pelestarian tanah guna menyimpan air
Mencegah atau mengurangi hilangnya air dari dalam tanah dapat dilakukan
dengan beberapa cara :
1).
mengusahakan agar permukaan tanah selalu tertutup oleh tanaman untuk mengurangi
kerusakan tanah akibat penyinaran matahari dan mengurangi penguapan air tanah
sehingga persediaan air tanah tetap terjaga.
2).
Penghijauan pada tanah-tanah yang tidak diolah, agar akar-akar pohon dapat
menahan air sehingga tidak meresap jauh ke dalam tanah atau mengalir ke tempat
lain.
3).
Pengolahan Daerah Aliran Sungai (DAS). DAS adalah daerah di sepanjang aliran
sungai yang airnya digunakan untuk berbagai keperluan. Pengendalian
bahaya banjir pada DAS tidak terlepas dari keberhasilan usaha reboisasi,
penghijauan dan rehabilitasi di daerah hulu
sungai.
4).
Penertibahan pembuangan sampah yang dilakukan secara sembarangan, lebih-lebih
dalam jumlah besar dapat menimbulkan pencemaran tanah, air, sungai, udara dan
air tanah.
5).
Penertiban pembuangan limbah industri yang membuang bahan-bahan yang
sulit hancur. Pembuangan limbah industri harus dikendalikan dengan berbagai
peraturan ketat, agar tidak menimbulkan pencemaran yang sangat membahayakan
bagi kehidupan.
5.7 Tujuan
dan Sasaran Pembangunan Nasional
Berdasarkan Garis-Garis Besar Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1995 Pembangunan
Nasional merupakan usahan peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
yang dilakukan secara berkelanjutan yang berlandaskan kemampuan nasional
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu dan teknologi serta memperhatikan
tantangan pembangunan global.
Pembukaan UUD 1945 alinea kedua memuat cita-cita
luhur pembangunan bangsa Indonesia …… negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur".
Selanjutnya, pada alinea keempat terdapat tujuan
nasional negara Indonesia " …… Pemerintah negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial".
Tujuan Pembangunan Nasional adalah mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan yang
aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,
bersahabat, tertib dan damai. Secara sederhana, tujuan pembangunan
adalah mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera
lahir dan batin.
Pembanguan diharapkan mampumeningkatkan kemakmuran rakyat dengan perkembangan
industri yang kuat dan maju dengan pertanian yang tangguh, yang dikelaola
secara profesional dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi
terpeliharanya fungsi lingkungan hidup.
Sasaran pembangunan nasional meliputi berbagai
sektor antara lain :
Sektor Pertanian
Pembangunan nasional pada sektor pertanian dilakukan
dengan pengaturan ruang agar perkembangan industri, pemukiman dan prasarana
jalan tidak mengurangi lahan pertanian. Peningkatan pertanian perlu
dilakukan dengan intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi dan rehabilitasi.
Sektor Perikanan
Sebagai negara kepulauan dengan luas laut yang
dominan, Indonesia memiliki potensi pembangunan yang sangat besar dari sektor
perikanan. Sektor perikanan kini lebih dikembangkan oleh pemerintah dengan
pembentukan Departemen Kelautan dan Perikanan pada tahun 1999.
3. Sektor Kehutanan
Sektor kehutanan memberikan sumbangan besar dalam
perolehan pendapatan dan devisa negara. Namun pemanfaatan hutan berbagai
hasilnya perlu diimbangi dengan pelestarian hutan agar hutan tetap
terjaga dan terpelihara sehingga bisa diperoleh manfaat terus-menerus.
4. Sektor Pertambangan
Hasil-hasil tambang baik yang berupa bahan tambang
energi, bahan tambang logam, dan bahan tambang non logam merupakan kekayaan
alam Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga dalam pemanfaatannya
perlu dihemat dan secara optimal dengan tetap menjaga kelestarian
tanpa lingkungan hidup.
5. Sektor Kelautan
Pendayagunaan sumber daya laut, baik laut
teritorial, laut nusantara, maupun zona Ekonomi Ekslusif sebagai daya dukung
ekonomi laut dengan mencegah pencemaran laut.
6. Sektor lingkungan hihup
Pembangunan pada sektor lingkungan hidup bertujuan
untuk meningkatkan sumber daya alam, mencegah pencemaran, dan mencegah
kerusakan lingkungan. Lingkungan yang tercemar maupun rusak perlu
direhabilitasi agar tetap memberikan manfaat bagi kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat. Terpeliharanya fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan rakyat
sehingga menuntut tanggung jawab dan peran serta angggota masyarakat.
5.8
Hakekat Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan
di Indonesia harus dilaksanakan dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang serasi, selaras dan seimbang untuk menunjang pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan
dan mutu lingkungan generasi masa kini dan masa depan.
Kualitas lingkungan sangat berpengaruh pada kualitas manusia. Sayangnya manusia
sering lupa bahwa lingkungan yang berkualitas buruk juga berpengaruh pada
kualitas kehidupannya.Satu hal yang harus menjadi catatan penting adalah
bahwa sumber daya manusia tidak boleh dianggap sebagai sumber daya ekonomi yang
diperalat atau dipekerjakan untuk menghasilkan keuntungan material para penilik
modal raksasa. Demikian pula kerusakan dasn pencemaran lingkungan tidak
dianggap sebagai akibat yang masuk akal dari suatu proses pembangunan.
5.9 Ciri-ciri
Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan berkelanjutan (Sustainable development) atau sering disebut juga
pembangunan berwawasan lingkungan, pada dasarnya adalah pembangunan yang mampu
membawa rakyat secara merata untuk memperoleh kebutuhan kehidupannya.
Keberhasilan pembangunan pembangunan berkelanjutan
disini dalam arti terpenuhinya kebutuhan spiritual dan material
rakyatnya.Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah
pembangunan untuk memenuhi keperluan hidup generasi masa kini tanpa mengabaikan
kepentingan masa yang akan datang.
Dua kunci utama pembangunan berwawasan lingkungan yaitu :
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar hidup, terutama
untuk golongan miskin & terbelakang.
2. Keterbatasan tingkat kemampuan ilmu pengetahuan
(IPTEK) dan kelembagaan sosial dalam mengangkat manfaat kemampuan lingkungan
atau sumber daya alami tanpa merusak.
Menurut Bab I pasal i, ayat 3 Undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup adalah upaya sadar atau terencana yang memadukan lingkungan hidup,
termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan,
kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Ciri-ciri pembanguan berwawasan lingkungan
diantaranya :
Memperhatikan kelestarian tatanan lingkungan
Memindahkan daya dukung lingkungan
Meningkatkan mutu sumber daya alam dan lingkungan
hidup
Didukung oleh gerakan pelestarian dan pemanfaatan
flora dan fauna yang optimal.
Ada koordinasi dan keterpaduan dalam penataan dan
pemanfaatan sumber daya alam dengan sumber daya manusia.
Menormalisasi fungsi lingkungan hidup dan mengurangi
resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam
melestarikan lingkungan dan pengawasan pembangunan.
Didukung oleh sistem informasi lingkungan
hidup, yaitu berkembangnya sarana komunikasi baik melalui elektronik dan surat
kabar, agar permasalahan-permasalahan lingkungan diketahui secara lebih cepat
PENUTUP
Kesimpulan
ü Pembangunan
yang berkelanjutan, diartikan sebagai pembangunan yang tidak ada henti-hentinya
dengan tingkat hidup generasi yang akan datang tidak boleh lebih buruk atau
justru harus lebih baik daripada tingkat hidup generasi saat ini. Keberlanjutan
pembangunan ini dapat didefinisikan dalam arti lunak yaitu bahwa generasi yang
akan datang harus berada dalam posisi yang tidak lebih buruk daripada generasi
sekarang.
ü Pembangunan
dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling
mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha
maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan
baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Saran
ü Menurut saya seharusnya pembangunan dilakukan secara
normal sehingga bisa tertata tanpa adanya kekurangan. Dan juga bisa membangun
hal hal positif jika dilakukan dengan benar dan sesuai aturan
DAFTAR PUSTAKA
Fauzi, A, 2004, Ekonomi Sumber Daya Alam dan
Lingkungan, Teori dan Aplikasi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Hadi, Sudharto P, 2001, Dimensi Lingkungan
Perencanaan Pembangunan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Keraf, A. Sonny, 2002, Etika Lingkungan, Kompas,
Jakarta
Patton, Michael Quinn, 2006, Metode Evaluasi
Kualitatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Santoso, Budi.1999.”Ilmu Lingkungan
Industri”,Universitas Gunadarma. Depok.
Siahaan, nommy. 2004. Hukum lingkungan dan ekologi
pembangunan. Erlangga: Jakarta.
Suparmoko. M & Suparmoko. R. Maria, Ekonomika
Lingkungan, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta
Sutamihardja, 2004, Perubahan Lingkungan Global,
Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Sekolah Pascasarjana,
IPB
Subarsono, 2005, Analisis Kebijakan Publik, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta
http://rudyct.com/PPS702-ipb/08234/sri_purwaningsih.pdf
http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/09145/askar_jaya.pdf
http://geo.ugm.ac.id/archives/125
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan.
http://www.artikellingkunganhidup.com/masalah-lingkungan-hidup-bagi
manusia.html
http://www.artikellingkunganhidup.com/pentingnya-amdal-dalam
pembangunan.html
http://green.kompasiana.com/polusi/2014/04/02/bioremediasi-dan-pembangunan
berkelanjutan-644311.htm
Komentar
Posting Komentar