hukum, negara, dan pemerintahan
Pengertian Hukum secara umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa
masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu,
dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa
tersebut.
Pengertian hukum menurut para ahli :
pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman
terhadap pelanggar.
pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum
tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak
tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi
dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum
Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang
mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan
antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara
(Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah
swantantra).
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata
Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan
negara.
Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum
yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang terdiri dari
Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga
negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara
lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan
negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
PENGERTIAN NEGARA
Negara berasal dari kata
state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari
bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat
yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai
definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan
Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada
perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah
suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara
sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara
harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara
merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang
mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan
orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi,
mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu
negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu
negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
Tugas Negara
1. Tugas esensial Negara adalah
mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini
menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam
Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan
kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab
dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2. Tugas fakultatif Negara
diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik
moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan
fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
Sifat Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan
organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa : Tiap-tiap negara
dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur
kekuasaan.
2. Sifat monopoli : Setiap negara
menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas : Segala hal tanpa
terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang
memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat
memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat
membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang
mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang
dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan
penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan
sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan
menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas
atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Pertama kali UUD 45 berlaku antara
tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 29 Desember 1949.
Sesudah itu berlaku UUD
Sementara.
Kemudian UUD 45 berlaku kembali pada
tanggal 5 Juli 1959, setelah keluar Dekrit Presiden RI yang mencabut UUD
Sementara.
UUD 45 terdiri dari Pembukaan, Batang
tubuh 37 pasal dan 4 pasal aturan tambahan serta 2 ayat aturan peralihan.
Pembukaan UUD 45 pada hakekatnya
adalah Piagam Jakarta yang sebagian isinya telah diubah untuk mengakomodasi
tuntutan kelompok non muslim.
Piagam Jakarta merupakan hasil rumusan
bersama Panitia Penyelidik Persiapan Kemerdekaan.
Piagam ini ditandatangani tanggal 22
Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno
Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Wahid
Hasyim dan Mr. Muh. Yamin.
Tujuan diproklamirkannya kemerdekaan
dan dibentuknya Negara Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.
Berdasarkan urutan atau
sistematikanya, maka empat tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia
bersifat sebab-akibat yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
Pemerintah
Secara harfiah atau kebahasan
pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal
atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti
perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau
komando. Atau kata perintah juga mempunya pengertian aturan dari pihak atas
yang harus dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah
sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan
sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian; sekelompok orang
yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan
kekuasan; penguasa suatu negara atau bagian negara; dan badan tertinggi dari
yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia,
yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat
diatrikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan
kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang
membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah merupakan sebuah wadah
orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara
dan mengurius masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah dalam sebuah negara minimal
terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda yang mempunyai kedudukan yang
sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara. Lembaga tersebut bernama,
lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Lembaga legistatif di negara indonesia
disebut MPR dan DPR, lembaga Eksekutif itu adalah Presiden dan lembaga
Yudikatif adalah Mahkamah Agung. Ketiga lembaga tersebut mengenban tugas untuk
menentukan kebijakan-kebijakan publik.
Merujuk pada definisi pemerintah maka
kita harus mendefinisikan pula arti kata pemerintahan. Pemerintahan adalah
urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka
menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang
bersifat kenegaraan.
Pemerintah juga mempunyai kekuasaan
untuk membuat perundang-undangan serta hukum di wilayah tertentu dalam
negaranya. Jadi, pemerintah mempunyai kekuasaan untuk menerapkan hukum serta
undang-undang yang telah dirumuskannya di wilayah tertentu di dalam negaranya.
Sistem pemerintah ada beberpa jenis
yaitu, sistem pemerintah republik, monarki, dan persemakmuran. Dari sistem
pemerintah maka akan muncul pula sistem pemerintahan, yaitu monarki
konstitusional, monarki abosolut, dan demokrasi.
Setelah memahami beberapa definisi
pemerintah dan pemerintahan, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah
dapat kita pahami melalui dua pengertian. Pertama pemerintah sebagai fungsi dan
kedua pemerintah sebagai lembaga.
Fungsi dari sebuah pemerintahan dapat
ditentukan oleh perundangan-undangan dan hukum yang berlaku dalam sebuah
negara. sedang pemerintah sebagai lembaga adalah kesatuan dewan-dewan yang
ditugaskan untuk melakukan wewenang dan badan-badan hukum yang sesuai dengan
perundangan yang berlaku dalam negara tersebut.
Pemerintahan
Kajian mengenai hubungan pemerintahan
mencakup pembahasan mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai
yang diperintah. Bentuk hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah
secara konkret dapat dilihat dalam proses pembuatan kebijakan.
Berikut ini adalah pengertian dan
definisi pemerintahan:
Aim Abdul Karim
Pemerintahan adalah segala urusan yang
dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan
kepentingan Negara
Imam Khomeini
Pemerintahan adalah wasilah untuk
mencapai tujuan mulia
Minto Rahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni
adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi ,
administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan,
mengkarsakan, dan merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau
kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa
J. Kristiadi
Pemerintahan merupakan kegiatan
memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah
atas nama negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat)
Hanif Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan untuk
memenuhi kebutuhan rakyat
Ramlan S.
Pemerintahan merupakan segala kegiatan
yang dipilih oleh rakyat yang berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.
Muhadam Labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yang
diadakan untuk kemudian dihindari pada titik tertentu
P.N.H Simanjuntak
Pemerintahan merupakan suatu kumpulan
kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan
beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang
diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang
mendapat tugas untuk memerintah.
Komentar
Posting Komentar